Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Makalah Fiqih Muamalah tentang Barang Temuan

0 komentar




MAKALAH FIQIH MUAMALAH
 


Tentang
BARANG TEMUAAN


DISUSUN OLEH :
·        LUM’ATUN NADIROH
·        KHOIRUL ANWAR SHOLEH
Dosen Pengampu :
SUHADI,S.E.I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2015
JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI
Sum-sel 30657
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang ”Barang Temuan“ . Dan dengan perkenaan dari-Nya lah kami sanggup menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi tugas Manajemen fiqih mu’amalat. Penulis juga berterima kasih kepada Bapak Dosen Suhadi,S.E.I  yang telah membantu dan membimbing serta memberi arahan kepada penulis.

Alhamdulillah, tiada kata yang cukup untuk mengungkapkan rasa syukur selain Puja dan Puji bagi Allah Swt Sang Peguasa Hati dan kehidupan hamba-hamba-Nya . Dengan perkenaan dari-Nya lah kami sanggup menyelesaikan makalah yang masih banyak mengalami kekurangan ini. Penulis sangat menyadari keterbatasan sebagai manusia yang tentunya berpengaruh pada hasil karya ini. Dengan kesadaran itulah penulis mengajak semua pihak untuk beramar Makruf Nahi Munkar dengan memberikan kontribusi baik berupa saran, kritik maupun masukan demi penyempurnaan makalah ini agar bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan meridhai hasil karya ini.
Amin ya Robbil alamin.
Lempuing Jaya,   Maret 2015
                                                                           PENULIS



DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN..................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Barang Temuan (Luqathah)............................................ 3
2.2 Landasan Hukum.............................................................................. 4
2.3 Hukum Luqathah.............................................................................. 5
2.4 Syarat dan Rukun Luqathah............................................................. 6
2.5 Macam-macam Benda yang Diperoleh............................................. 8
2.6 Mengenalkan Benda Temuan............................................................ 8
2.7 Hilang dan Rusaknya Luqathah........................................................ 11

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................... 12
3.2 Saran................................................................................................. 12    

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 13



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang

Secara tidak sengaja sering kali kita menemukan barang dijalan dan kita bingung harus berbuat apa terhadap barang tersebut, mau diambil atau dibiarkan saja. Kalau mau mengambil apa diperbolehkan dalam Islam, dan kalau barang tersebut dibiarkan saja apakah tidak mubadhir.Hal ini terjadi karena kita tidak mengetahui hukum menemukan barang temuan (Luqathah).
Tanah yang tidak nampak dimiliki oleh seseorang, serta tidak nampak ada bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lain. Menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) itu artinya mengelola tanah tersebut, atau menjadikan tanah tersebut layak untuk ditanami dengan seketika. Tiap tanah mati, apabila telah dihidupkan oleh orang, maka tanah tersebut telah menjadi milik orang yang bersangkutan.
Dalam pembahasan kali ini, pemakalah ingin membahas dua diantara muamalah yang diajarkan Nabi Muhammad yaitu Luqathah. Karena di dalam pembahasan ini terdapat suatu hikmah yang sangat besar untuk kehidupan sosial.
Allah SWT telah menjadikan manusia selain sebagai makluk individu juga telah menjadikan manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia itu butuh akan orang lain, hal ini tentunya agar mereka bisa saling tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala macam urusan kepentingan hidup masing-masing, jadi disini tampak jelas sekali bahwa manusia itu seakan tidak bisa lepas dari orang lain dalam menjalankan segala macam aktivitasnya, baik aktivitas pribadi maupun aktivitas yang ditujukan untuk kemashlahatan umum salah satu bentuk yang menyatakan bahwa manusia butuh orang lain adalah melalui jalan interaksi muamalah

Dalam kehidupan kira kira sering merasa berkewajiban untuk memberikan sesuatu yang menjadi hak orang lain, salah satu hak orang lain tersebut adalah mengembalikan barang yang hilang kepada orang yang memilikinya, dalam makalah ini penulis mencoba untuk menguraikan sedikit tentang barang temuan dan sesuatu yang berhubungan dengannya.

1.2         Rumusan Masalah
1.             Apa yang dimaksud dengan Barang Temuan (Luqathah)?           
2.             Bagaimana Landasan Hukum nya?
3.              Apa hukumnya luqathah?
4.             Bagaimana Syarat dan Rukun Luqathah?
5.             Sebutkan Macam-macam Benda yang Diperoleh?
6.             Bagaimana Mengenalkan Benda Temuan?
7.             Apa yang menyebabkan Hilang dan Rusaknya Luqathah?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Barang Temuan (Luqathah)

Luqathah (Barang Temuan) adalah barang-barang yang didapat (ditemukan) dari tempat yang tidak di ketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang-barang yang bukan hewan, adapun penemuan hewan biasa disebut dengan al Dhallah (sesat)
Barang temuan dalam (bahasa arab) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah :  اشيئ الملتقط   Sesuatu yang ditemukan atau didapat”

Menurut syaikh Ibrahim al bajuri bahwa al-Luqathah ialah:
 
الاسم للشيئ الملتقط Nama untuk sesuatu yang ditemukan”

Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-luqathah sebagaimana yang ditakrifkan oleh para ulama’adalah sebagai berikut:
a.             Menurut Muhammad al-syarbini  al-khatib pengertian al-Luqhathah ialah:  “ sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya (pemiliknya)”
b.             Syaikh syihab al-din al-qalyubi dan syaikh umairah mendefinisikan al-luqhathah ialah sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan bukan didaerah harby (daerahnya orang-orang yang merdeka), tidak terpelihara dan tidak dilarang karena kekuatanya, yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut”.
c.             Syaikh Ibrahim al-bajuri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan luqhathah adalah sesuatu yang disia-siakan oleh pemiliknya, baik karena jatuh lupa atau yang seumpamanya”.   
Dari definisi-definisi yang dijelaskan oleh para ulama’, Secara umum dapat diketahui bahwa pengertian luqathah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya[1].

2.2     Landasan Hukum
1.             Al Qur’an
ô`tBur. . . $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 . . . .
………dan barang siapa menghidupkannya, maka seolah-olah telah menghidupkan seluruh manusia. (QS. Al Maidah, 32)

2.             As Sunnah
Ada beberapa hadist yang menerangkan mengenai barang temuan antara lain hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Zaid ibn Khalid al Juhai
 “Dari Zaid ibn Khalid al Juhani ra. Sesungguhnya Nabi Saw ditanya perihal barang temuan ; emas dan perak ? Nabi menjawab, ketahuilah olehmu talinya (ikatannya), bungkusnya kemudian umumkan selama setahun,  jika dalam masa itu tidak ada yang mengakuinya,bolehlah barang tenuan itu anda belanjakan,sebagai amanat ditanganmu, jika kemudian pemiliknya datang memintanya, serahkanlah (danti barangnya/ harganya) ………. (HR. Bukhori dan Muslim)[2]

 Dalam hadits lain disebutkan juga barang yang di temukan itu harus diketahui talinya, ukurannya dan bilanganya.



2.3     Hukum Luqathah

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan barang temuan,antara lain sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fiqh Islam, yaitu :[3]
1.             Wajib ; Apabila dalam dugaan kita barang yang kita temukan apabila kita tidak mengambilnya maka barangtersebut akan jatuh kepada orang yang “Salah”.
خذها فهي لك أو لأخيك أو للذئب
2.             Sunnah ; Apabila orang yang mengambil batang tersebut percaya kepada dirinya bahwa dirinya sanggup untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeliharaan barangtersebut sebagaimana mestinya. Bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup/mampu mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya. Tetapi bila tidak diambilpun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya,
3.             Haram ; Apabila Orang yang mengambilnya tidak percaya terhadap dirinya dan dirinya juga menyadari bahwa dirinya mempunyai ketamakan  terhadap harta.
4.             Makruh : Bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya (ragu-ragu) bahwa ia akan dapat merawat barang temuan itu atau tidak,
5.             Mustahab (dianjurkan)[4] : Bila barang yang ditemukan itu berada ditempat yang aman, dan tidak menyebabkan hilang bila tidak diambil.
6.             Mubah (boleh)[5]: Hukum ini berdasarkan hadits Rasulullah saw.: “Rasulullah saw. ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya dating, berikan kepadanya.” (HR. Bukhari Muslim)

2.4     Syarat dan Rukun Luqathah
Adapun rukun luqathah meliputi : [6]
1.             Yang mengambil, harus adil, sekiranya yang mengambil orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut, dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya anak kecil, hendaknya diurus oleh walinya.
2.             Barang yang di dapat, sesuatu yang di dapat ada 4 macam :
a.              Barang yang dapat disimpan lama, (seperti emas dan perak), hendaknya disimpan di tempat yamng layak dengan keadaaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai dalam masa satu tahun. Juga hendaklah di kenal beberapa sifat, barang di dapatnya itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah diterangkan sebagian dari sifat-sifat itu jangan semuanya, agar tidak terambil oleh orang-orang yang tidak berhak
b.             Barang yang tidak tahan lama untuk disimpan, seperti makanan, barang yang serupa ini yang mengambil boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggip menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak dapat dibrikannya kepada yang punya.
c.              Barang yang dapat tahan lama dengan usaha, seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi yang empunya (dijual atau dibuat keju)
d.             Sesuatu yang berhajat pada nafkah, yaitu binatang atau manusia, anak kecil umpamanya. Tentang binatang ada dua macam, pertama : binatang yang kuat, berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, seperti unta, kerbau, kuda, binatang yang seperti ini lebih baik dibiarkan saja , tidak usah diambil .kedua : binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil, karena ditakutkan terancam bahaya dan dapat diterkam binatang buas[7], sesudah diambil ia harus melakukan salah satu dari tiga cara:
1)             Disembelih terus dimakan, dengan syarat ia sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan yang empunya.
2)             Dengan suka rela memberi makan pada hewan tersebut.
3)             Menjualnya kemudian menyimpan harganya. jika ternyata si pemilik datang kepadanya, maka sipenemu harus memberikan sejumlah uang yang diperoleh dari penjualan hewan tersebut.[8]



2.5     Macam-macam Benda yang Diperoleh
Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut :
1.             Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama.
2.             Benda-benda yang tidak tahan lama, yakni benda-benda yang tidak dapat disimpan pada waktu yang lama. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-siakan. Bila kemudian baru datang pemiliknya, maka penemu wajib mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.
3.             Benda-benda yang memerlukan perawatan.
4.             Benda-benda yang memerlukan perberlanjaan, seperti binatang. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-luqathah, tetapi disebut al-dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat atau kesasar.
2.6     Mengenalkan Benda Temuan
Wajib bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk mengamati tanda-tanda yang membedakannya dengan benda-benda lainnya, baik berbentuk tempatnya atau ikatannya, demikian pula yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya, baik ditimbang, ditakar, maupun diukur.
Penemuan dan pengambilan barang yang ditemukan berkewajiban pula memelihara benda-benda temuannya sebagaimana memelihara bendanya sendiri. Benda-benda yang ditemukan tersebut sebagai wadhi’ah, ia tidak berkewajiban menjamin apabila terjadi kerusakan atau kecelakaan kecuali bila disengaja.
Setelah kedua kewajiban tersebut, dia juga berkewajiban mengumumkannya kepada masyarakat dengan berbagai cara, baik dengan pengeras suara, radio, televise, surat kabar, atau media masa lainnya. Cara mengumumkannya tidak mesti setiap hari, tetapi boleh satu kali atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali sebulan dan terakhir dua kali setahun.
Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan. Jika benda yang ditemukan harga 10 dirham ke atas, hendaklah masa pemberitahuannya selama satu tahun, bila harga benda yang ditemukan kurang dari harga tersebut maka boleh masa pemberitahuannya selama 3 atau 6 hari, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dari Ya’la ibn Murrah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
ﻣَﻥ ﺍﻟﺗﻗﻃﺔ ﻟﻗﻃﺔ ﻳﺳﻳﺭﺓ ﺣﺑﻼ ﺍﻭﺩﺭﻫﻣﺎ ﺍﻭﺷﺑﻪ ﺫﻟﻙ ﻓﻟﻳﻌﺯ ﻓﻬﺎ ﺜﻼﺜﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻟﻕ ﺫﻟﻙ ﻓﻟﻳﻌﺭ ﻓﻪ ﺳﻧﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﻓﺎﻥ ﺟﺎﻋ ﺻﺎ ﺣﺑﻬﺎ ﻭ ﺍﻻﻓﻟﻳﺗﺻﺩ ﻗﻬﺎ
Artinya : “Barangsiapa yang memungut sesuatu barang tercecer yang sedikit, misalnya seutas tali, satu dirham atau yang seumpamanya, maka hendaklah diberitahukan selama tiga hari, jiika selama itu pemiliknya tidak datang, hendaklah dishadaqahkan.”

Menurut hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir r.a berkata:
ﺭﺧﺹ ﻟﻧﺎ ﺭﺳﻭﻝﺍﷲ ﺹ ﻡﻓﻰ ﺍﻟﻌﺻﺎ ﻭﺍﻟﺳﻭ ﻃ ﻭﺍﻟﺣﺑﻝ ﻭﺍﺷﺑﺎ ﺑﻪ ﻳﻟﺗﻗﻃﻪ ﺍﻟﺭﺟﻝ ﻳﻧﺗﻓﻊ ﺑﻪ
Artinya : “Rasulullah saw. member keringanan kepada kami mengenai penemuan tongkat, cambuk, tali, dan sebagainya yang dipungut seseorang supaya dimanfaatkan (dipergunakan).”

Lalu bagaimana pandangan dalam hukum Islam apabila seseorang memanfaatkan dan menggunakan barang temuan tersebut:[9]
1.             Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang tidak terlalu berharga dimana si pemilik yang kehilangan tersebut tidak terlalu mempedulikannya atau tidak sedih atas kehilangan sesuatu tersebut seperti beberapa buah korma, anggur, jajanan, tongkat, pakaian bekas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus mengumumkannya dan menjaganya. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir r.a : "Rasulullullah Saw memberikan rukhsoh kepada kami pada tongkat, cambuk, biji-bijian dan yang semisalnya, untuk mengambilnya dan memanfaatkannya" (HR. Abu Daud)
2.             Jika barang tersebut merupakan barang berharga, dimana si pemilik yang kehilangan tersebut sedih dan merasa kehilangan yang sangat atas hilangnya barang tersebut, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya selama setahun penuh, baik itu di pintu-pintu masjid (papan pengumuman), dan khalayak ramai, baik media cetak atau media lainnya seperti radio dan sebagainya. jika selama tenggang satu tahun itu ada yang mengaku sebagai pemiliknya dan dapat membuktikan kepemilikannya, maka barang tersebut harus diserahkan. namun jika tidak ada, maka barang tersebut menjadi haknya. dia boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian hari sipemilik sahnya datang, maka ia siap menggantinya.
3.             'Luqthotul Haram' yang dimaksud dengan luqthotul haram adalah barang temuan yang ditemukan ditanah suci Makkah. Tidak dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang. dan bagi orang yang menemukannya, maka ia harus mengumumkannya selama ia berada di Makkah, dan ketika ia hendak meninggalkan Tanah suci Makkah maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepada Hakim (orang yang berwenang dalam hal tersebut). dan tidak dibenarkan sama sekali bagi penemunya untuk memilikinya, apalagi memanfaatkannya.
4.             Luqthotul Hayawan (barang temuan yang berupa binatang) atau disebut juga Dhoollatul hayawan (binatang hilang). jika hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya) berdasarkan sabda Nabi diatas "untukmu, atau saudaramu, atau serigala" , Namun jika hewan itu berupa Onta, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya,

2.7     Hilang dan Rusaknya Luqathah
Luqathah adalah amanat bagi orang yang mengambil. Jika hilang, rusak, berkurang nilainya tanpa sengaja, ia tidak menggantinya sebagaimana barang titipan.
Jika orang mengambil luqathah merusaknya atau hilang karena keteledoran, ia menggantinya dengan barang sejenis jika ada padanya, dan mengganti harganya jika tidak ada padanya.
Jika yang mengambil luqathah meninggal dunia, ahli waris menggantikan posisinya untuk menyelesaikan pengumuman jika belum genap setahun, dan boleh memilikinya setelah setahun. Jika pemiliknya datang, pemilik itu boleh mengambil barangnya dari ahli waris penemunya.



BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan

Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa barang temuan atau yang biasa disebut luqathah adalah segala macam benda yang didapatkan dari tempat yang tidak diketahui pemiliknya. Adapun hukum asalnya adalah sunah, dan hal ini bisa beribah sesuai dengan kondisi dari si penemu, jika si penemu ingin menguasai barang yang ia temukan maka ia berkewajiban mengumumkan baeang tersebut selama setahun jika barang yang ia temukan adalah barang yang berharga, sedangkan untuk barang yang sepele maka cukup diberitahu sekiranya sampai si pemilik tidak lagi mengungkitnya.

3.2     SARAN

Penulisan makalah yang berjudul “Barang Temuan” ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu besar harapan penulis untuk mengkritisi makalah ini, baik dari segi  isi maupun dari segi penulisan makalah.
Selanjutnya, mudah-mudahan makalah ini dapat dimanfaatkan oleh semua pembaca dan dapat dimanfaatkan. Atas kritik dan seran dari pembaca, penulis ucapkan terimakasih.



DAFTAR PUSTAKA

Abu Suja’, Imam, Matn al Ghayah Wa al Taqrib, Toko Buku Hidayah, Surabaya, NY
Mashud, Ibnu, Fiqh Mazhab Syafi’i, PT. Pustaka Setia, Bandung, 2000
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, PT. Sinar Baru, Bandung 1987
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 13, Pent. : Kamaluddin A. Marzuki, PT. Al Ma’arif, Bandung, 1987
Toha, Sulaiman, Terjemahan Hadits Shahih Muslim, Pustaka al Husna, Jakarta  1991
Sjamsudin, Anas Tohir, Himpunan Hukum Islam, Al Ikhlas, Surabaya,1982
Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’i, MA. 2001.Fiqh Muamalah,Bandung: Pustaka Setia Bandung,cet 10.
Sabil Al- Farizi. 2011. Ahkamul Luqothoh (Hukum Barang Temuan)http://ibilizy.blogspot.com/2011/11/ahkaamul-luqothoh-hukum-barang-temuan.html


[1] Lihat Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 13, Pent. : Kamaluddin A. Marzuki (Bandung :PT. Al Ma’arif, 1987),Cet. I, hal. 85
[2] Sulaiman  Toha, Terjemahan Hadits Shahih Muslim, (Jakarta : Pustaka al Husna, 1991), Cet. III, hal.33
[3] Hanya berlaku di daerah selain Tanah Suci, ditanah suci mengambil barang temuan hukumnya haram kecuali untuk dikenalkan, hal ini sebagaimana hadis nabi “ Tidak boleh mengambil barang temuan kecuali orang yang akan mengumumkannya” Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : PT. Sinar Baru, 1987), hal. , lihat juga Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 13, Pent. : Kamaluddin A. Marzuki (Bandung :PT. Al Ma’arif, 1987),Cet. I, hal. 86
[5] Ibid
[6] Ibid, hal. 86
[7] Ibnu Mashud, Fiqh Mazhab Syafi’i, (Bandung : PT. Pustaka Setia, 2000), hal.
[8] Anas Tohir Sjamsudin, Himpunan Hukum Islam, ( Surabaya : Al Ikhlas, 1982), hal.114

[9] http://orang-jembatan.blogspot.com/2012/02/makalah-barang-temuan.html?m=1

0 komentar: